Denpasar, LPM Medikom – Menuju penghujung tahun kerap identik dengan telah terlaksananya satu periode pergerakan organisasi mahasiswa di lingkungan kampus. Selaras dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis menyelenggarakan acara Sidang Umum (SIDUM) 2022 dalam rangka mengkaji serta mengevaluasi guna mengetahui seberapa jauh aktivitas dari LMFEB. Selain itu, terdapat pula penyampaian informasi terkait dengan pertanggungjawaban penggunaan sumber daya selama satu periode sebelumnya dan pengesahan aturan-aturan yang akan dilaksanakan pada periode selanjutnya.
Pelaksanaan SIDUM 2022 dilaksanakan pada 10-11 Desember 2022 bertempat di Aula Gedung BH Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana. SIDUM LMFEB hari pertama dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2022 dimulai dengan pembahasan pertanggungjawaban seluruh lembaga mengenai penggunaan sumber daya selama satu periode sebelumnya. Selanjutnya pada hari kedua tanggal 11 Desember 2022, SIDUM LMFEB berfokus pada pembahasan aturan yang akan diterapkan di periode 2023. Setelah sidang hari pertama yang diakhiri dengan skorsing, pada hari kedua, acara dimulai dengan kembalinya presidium dan mencabut skorsing sidang tersebut. Pembahasan pertama mengulas tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga seluruh LMFEB Unud. Melalui draf yang telah dibuat oleh BEM FEB Unud, beberapa perdebatan terjadi. Salah satunya fungsi pengabdian masyarakat yang dihapus pada setiap BSO. Namun, sebagian berpendapat bahwa pengabdian masyarakat menjadi hal yang fleksibel, mengingat salah satu bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dan siapapun dapat melakukannya. Bukan hanya itu, pengabdian masyarakat yang dilakukan BSO juga untuk membantu mahasiswa dalam memenuhi SKP bidang 4 yang telah ditentukan berdasarkan peraturan dekan yang ada. Setelah perdebatan panjang, peserta sidang sepakat untuk menghilangkan fungsi pengabdian pada BSO dan menetapkan bahwa hanya HIMA dan BEM yang dapat melaksanakan fungsi pengabdian tersebut.
Perdebatan selanjutnya berkaitan dengan kewajiban dari BSO. Dalam bahasan dikatakan bahwa “BSO berkewajiban membantu mahasiswa FEB Unud yang mendaftar sebagai anggota BSO yang ingin mengikuti lomba ataupun kegiatan sesuai bidang BSO untuk mengajukan pencairan dana fakultas berdasarkan persetujuan pihak dekanat”. Mengenai bahasan ini, banyak pihak yang berpendapat bahwa hal itu tidak efektif dan cenderung rumit dilaksanakan oleh BSO, dikarenakan banyak BSO yang belum paham mengenai sistem pendanaan tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, akhirnya ditetapkan bahwa pengajuan dana untuk mahasiswa yang akan mengikuti suatu perlombaan akan ditangani oleh HIMA di tingkat prodi dan BEM di tingkat fakultas.
Kemudian, bahasan selanjutnya tentang kegiatan LKMM yang kini tidak bersifat wajib sebagai persyaratan untuk mahasiswa baru dalam memasuki LMFEB. Dalam bahasan ini, banyak pihak yang berargumen. Terdapat pihak yang menyatakan setuju LKMM tidak diwajibkan sebagai persyaratan dalam memasuki lembaga, dikarenakan keseriusan seseorang dalam memasuki suatu lembaga tidak dapat diukur hanya dengan mengikuti kegiatan LKMM. Pihak kontra juga berpendapat bahwa kegiatan ini tidak memiliki output yang banyak untuk mahasiswa baru, terlebih juga LKMM tahun ini berbayar. Ia menilai bahwa banyak mahasiswa yang tidak mengikuti LKMM bisa saja dikarenakan tidak berkenan mengikuti acara berbayar. Di sisi lain, terdapat juga pihak yang menilai LKMM sangat penting untuk pengenalan organisasi kepada mahasiswa baru. Karena dengan adanya LKMM, setidaknya mahasiswa tahu tentang bagaimana kepengurusan organisasi di LMFEB, seperti apa jobdesc-nya, dan dengan mengikuti LKMM mahasiswa baru dapat mengetahui bagaimana pengelolaan sistem surat-menyurat serta pengelolaan keuangan di LMFEB. Kemudian, pihak kontra kembali berpendapat, jika memang kegiatan LKMM ini akan diwajibkan sebagai persyaratan masuk lembaga maka pihak penyelenggara harus mampu memberikan acara LKMM yang dapat memberikan banyak output untuk para peserta, seperti pelatihan desain grafis dan lain sebagainya.
Setiap HIMA merekomendasikan minimal 20 orang di program studinya untuk didelegasikan ke DPM. Hal ini juga menjadi pembahasan panjang yang mengakibatkan adanya skorsing pada sidang selama 15 menit dalam rangka mendiskusikan bahasan ini. Para ketua LMFEB berdiskusi selama 15 menit di luar ruangan sidang demi menyepakati bahasan ini. Beberapa pihak tidak setuju untuk mendelegasikan minimal 20 orang dari program studinya karena jumlah tersebut dipandang terlalu banyak serta mengingat banyak mahasiswa yang tidak berminat untuk mengikuti seleksi ke DPM. Setelah adanya diskusi panjang, keputusan jatuh pada suatu kepastian, yakni setiap HIMA di LMFEB wajib untuk mendelegasikan 17 orang dari program studinya untuk didelegasikan ke DPM.
Mendekati akhir sidang, bahasan lainnya yaitu BSO LPM Medikom yang terbentur peraturan rektor (perektor) harus bergabung dengan Biro Pers demi tidak turun menjadi suatu komunitas. Pada bahasan ini, terdapat penetapan pendegradasian Badan Semi Otonom (BSO) yang tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini, BSO LPM Medikom dinilai tidak memberikan output berupa ilmu keilmiahan dalam akademik sehingga harus dilebur dari struktur BSO sesuai dengan perektor. Hal ini juga menuai banyak kontroversi, dengan didegradasikannya BSO LPM Medikom secara mendadak, banyak pihak yang turut berpendapat mengenai bahasan ini. Salah satunya, para dewan peninjau yang telah ditugaskan untuk ikut menonton serta menyaksikan sidang. Dewan peninjau SIDUM 2022 berpendapat bahwa didegradasikannya BSO LPM Medikom ini alasannya kurang jelas dan terkesan terlalu mendadak. Dewan peninjau juga memberikan saran agar ke depannya pendegradasian suatu BSO harus memiliki alur dan alasan yang lebih jelas serta logis. Keputusan akhir dalam sidang paripurna ini menetapkan bahwa secara resmi hanya ada 3 BSO di LMFEB Unud, yakni: BSO KSPM (Kelompok Studi Pasar Modal), BSO SdE (Societe de Equilibrium), dan BSO WIDA (Wirausaha Muda). Kemudian BSO LPM Medikom dilengserkan serta akan didegradasikan menjadi Biro Pers BEM FEB Unud pada periode 2023. Berakhirnya sidang ini ditandai dengan sambutan dari Dekan FEB Unud dan ditutup dengan pelengseran BSO LPM Medikom.
Pelaksanaan SIDUM 2022 berlangsung kondusif hingga larut malam dan ditutup suasana haru biru dari Aula BH FEB Unud. Seluruh rangkaian acara pada SIDUM 2022 menjadi kado tak terlupakan bagi LMFEB Unud periode 2022, khususnya bagi BSO LPM Medikom. Banyak diskusi panjang yang dilalui selama sidang dan membuahkan hasil yang terbaik di antara berbagai pilihan tersulit untuk berbagai pihak. Perubahan akan selalu ada di setiap kepengurusan, SIDUM 2022 menjadi saksi nyata awal dari sebuah proses baru bagi LMFEB periode 2023. Beradaptasi dengan peraturan yang ada menjadi suatu pilihan terakhir demi bersemi kembali. BSO LPM Medikom tidak lenyap, hanya beradaptasi pada lingkungan baru. BSO LPM Medikom akan tetap menjadi bagian pers dari FEB. Pers sejati akan selalu berkembang memberikan informasi pada khalayak luas mengenai perkembangan suatu isu berdasarkan kode etik jurnalistik. Hal tersebut selaras dengan yang disampaikan oleh Mutiara Diva Ramadhani selaku ketua BSO LPM Medikom periode 2022 “Saya berharap yang terbaik buat kalian, di mana pun kita berada kalau memang kita pers sejati kita akan berkembang dan jangan lupa kita masih memiliki independensi kita sendiri. Jadi, buatlah berita sesuai dengan kode etik jurnalistik sesuai dengan fakta, jangan ada intervensi dari manapun, tetapi jangan juga seenaknya buat berita. Intinya, tetaplah pada koridor yang aman dan benar. Semangat teman-teman, ingat LPM Medikom tidak mati, kita beradaptasi dan siap bersemi kembali, itu yang selalu saya tekankan kepada teman-teman dan yakin suatu saat kita akan kembali lagi, berdiri sendiri dan janji saya juga untuk menemani kalian selama satu periode ini. Saya janji untuk membantu membesarkan kalian juga,” ujarnya. (rza, prm, rsa, okt, snt, may)